FATHER FUNDING CO SETTLEMENT INA RI
Kamis, 27 Februari 2014
Investigasi: Pasal 158 UURI No. 13 Tahun 2003
Investigasi: Pasal 158 UURI No. 13 Tahun 2003: Pasal 158 1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat ...
PROGRAM AMANAH DINASTY DAN PRASASTY: INDONESIAN NATIONAL TREASURE
PROGRAM AMANAH DINASTY DAN PRASASTY: INDONESIAN NATIONAL TREASURE: INDONESIAN NATIONAL TREASURE HARTA INDONESIA KRONOLOGIS ...
Senin, 10 Februari 2014
Selasa, 21 Januari 2014
pengertian
penyelenggara negara, pegawai negara/pegawai negeri, dan pejabat negara.
Pengertian penyelenggara Negara
dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut:
Penyelenggara
Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian,
di dalam Pasal 2 UU 28/1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk
penyelenggara negara, yaitu
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6.
Pejabat negara yang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. Pejabat
lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak termasuk sebagai penyelenggara Negara.
Kemudian,
pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”):
- Pegawai Negeri
adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1)
- Pejabat Negara
adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang
ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4).
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999
dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan
c.
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Sedangkan,
siapa saja yang termasuk pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1),
yaitu:
a. Presiden
dan Wakil Presiden;
b. Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua,
Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri,
dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k. Pejabat
Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan
sebelumnya, tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari
anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun
pegawai gegeri.
Kemudian, di dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai BUMN maupun anak perusahaan BUMN juga tidak ada
ketentuan yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari
anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun
pegawai negeri.
Perlu diketahui pula bahwa anak perusahaan BUMN bukan
termasuk BUMN. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Anak perusahaan BUMN,
sahamnya dimiliki oleh BUMN tersebut sebagai perusahaan induknya, dan bukan
dimiliki secara langsung oleh Negara. Penjelasan selengkapnya simak artikel Status Hukum Anak
Perusahaan BUMN.
Dasar
hukum:
Senin, 20 Januari 2014
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
Pergeseran agenda Prolegnas 2010
yang memasukkan pembahasan RUU tentang Desa bisa jadi merupakan buah
demonstrasi perangkat desa akhir Februari 2010 di depan gedung DPR, Jakarta.
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade)
Nusantara atau Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara saat itu
mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Desa yang semula masuk Prolegnas
2011. Demonstrasi ribuan perangkat desa sudah berlangsung beberapa kali sejak
2007. Namun, janji DPR ini perlu dikritisi, mengingat polemik pengaturan
tentang desa belum sepenuhnya terselesaikan. Sebab, saat ini ada dua RUU
terkait desa yang berbeda, tapi tidak bisa dipisahkan. Yaitu, RUU tentang Desa
dan RUU tentang Pembangunan Pedesaan. RUU tentang Desa yang satu merupakan
hasil penyusunan eksekutif (Kemendagri) yang digarap tiga tahun terakhir ini.
Substansinya lebih banyak menyoroti kedudukan serta kewenangan desa dalam tata
pemerintahan di Indonesia. Sementara itu, RUU tentang Pembangunan Pedesaan
merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009 yang belum dituntaskan. Salah satu
substansinya adalah alokasi dana 20 persen dari APBN dan APBD yang masuk ke
rekening desa. RUU Pembangunan Pedesaan tersendat karena ditolak Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) karena kontroversi alokasi dana APBN dan naskah RUU yang dianggap
kurang komprehensif. Dalam draf RUU versi terakhir maupun draf usul versi
Parade Nusantara dan Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia
(ABPEDSI), alokasi dana APBN diusulkan menjadi 10 persen. Sementara itu,
molornya penyusunan eksekutif disebabkan belum terbangunnya kesepahaman tentang
posisi desa serta interface antara desa dan daerah di kalangan pembuat
keputusan di Kemendagri. Ditjen Otda lebih menghendaki desa menjadi bagian dari
pengaturan tentang pemerintahan daerah. Sementara itu, Ditjen Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) lebih memperjuangkan kewenangan desa agar lebih kuat
secara ekonomi serta politik. Titik temunya, kedua pihak menyepakati kedudukan
desa sebagai organisasi pemerintahan paling bawah dan terdekat dengan
masyarakat dengan kewenangannya mencakup kewenangan asli dan kewenangan nyata.
Langkah eksekutif itu memang terhitung lambat jika dibanding DPR. Tapi,
keduanya masih bisa disinkronkan. UU Harus Komprehensif Kehadiran wacana
regulasi tentang desa memang masih jelas jejaknya. Baik yang bermuara ke RUU
tentang Desa maupun RUU tentang Pembangunan Pedesaan. Keduanya berasal dari
hulu yang sama, yaitu tidak jelasnya pengaturan. Desa tidak diatur jelas dalam
UUD 1945. Dalam beberapa periode, tidak ada peraturan perundangan yang
benar-benar berpihak kepada desa, baik UU No 5 Tahun 1974, UU No 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa, UU No 22 Tahun 1999, maupun UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, boleh jadi komitmen penyusunan UU terkait
Desa itu hanya menjadi agenda sampingan revisi UU No 32/2004. UU tersebut
hendak dipecah menjadi tiga. Yaitu, UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala
Daerah, dan UU Desa. Berkaitan dengan pemilu kepala daerah, telah berhasil
ditelurkan UU No 12/2008 yang memberi kesempatan bagi calon perseorangan ikut
andil dalam pemilu kepala daerah. Sementara itu, UU Desa sampai saat ini belum
kelar. Persoalan pokok pembahasan regulasi tentang desa adalah substansi,
aspek, prinsip, dan dimensi RUU sendiri. Banyak pihak berpendapat, pengaturan
tentang desa harus komprehensif. Bukan sekadar persoalan pembangunan desa,
kesejahteraan masyarakat desa, apalagi sekadar kesejahteraan perangkat desa
yang muaranya sekadar pada alokasi dana 10 persen dari APBN untuk desa.
Pengaturan tentang desa seharusnya mencakup aspek pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan, serta kemasyarakatan. Penolakan DPD atas RUU inisiatif DPR
periode sebelumnya memang cukup beralasan. Argumen yang disampaikan menyangkut
kelayakan peraturan perundang-undangan tentang desa tidak boleh terfriksi
menjadi beberapa UU terpisah. Misalnya, pengaturan terpisah tentang pembangunan
pedesaan, pemerintahan desa, dam pengelolaan sumber daya alam desa. Hal itu
penting, selain demi efisiensi penyusunnya, demi efektivitas implementasinya
dengan menghindarkan kerancuan karena aturan yang tumpang-tindih. Pemerintah
pun lewat Kemendagri menginginkan secara substansial RUU Desa mampu menjawab
kebutuhan pengaturan desa secara holistis dan integral. Karena itu, pemerintah
mengusulkan substansi pembentukan desa, perubahan status desa menjadi
kelurahan, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa,
perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, lembaga kemasyarakatan desa,
kerjasama desa, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.
Karena itu, harus ada keterpaduan RUU Pembangunan Pedesaan inisiatif DPR dan
RUU Desa usul pemerintah. Seluruh aspek tentang desa harus diintegrasikan dalam
sebuah formula UU tunggal yang komprehensif dan mengikuti perkembangan otonomi
yang dinamis. Aspek historis, filosofis, konseptual, sosiologis, politis, dan
yuridis harus disinkronkan secara terpadu. Selain sejumlah aspek dan substansi
tersebut, aspek komprehensivitas regulasi juga meliputi dimensi sosial adat
istiadat, dimensi kearifan dan kekhasan lokal, pelestarian lingkungan hidup,
dimensi gender, kewilayahan, dan dimensi kelembagaan.
Rabu, 08 Januari 2014
Tahukah Anda
Merdeka.com - PT Angkasa Pura (AP) II membutuhkan anggaran
sebesar Rp 9 triliun untuk meningkatkan kapasitas sepuluh bandara yang
dikelolanya. Sebanyak Rp 6 triliun diantaranya bakal diperoleh dari
pinjaman sindikasi tiga bank BUMN.
Sementara, sisanya sebesar Rp 3 triliun berasal dari kas internal. "Banknya nanti Mandiri, BRI, BNI," kata Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (8/1),
Sepanjang tahun lalu, sepuluh bandara yang dikelola BUMN penerbangan tersebut menderita kerugian. Kendati demikian, Tri mengaku tak khawatir, sebab kerugian disebabkan pengembangan infrastruktur bandara.
Dengan kata lain, kerugian akan hilang jika proses peningkatan kapasitas bandara rampung. "Sekarang rugi tapi aset kita nanti nambah, jadi tidak apa-apa," ujarnya.
Adapun sejumlah proyek yang sedang dijalankan AP II saat ini, antara lain, perluasan Bandara Pontianak. Kemudian, penguatan landasan pacu Halim Perdanakusuma, penyelesaian akhir terminal III Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk yang terakhir, Tri mengaku akan memercepat prosesnya. Mengingat, sebagian besar pendapat AP II tergantung pada Soekarno-Hatta, bandara tersibuk di Tanah Air.
"Pendapatan kita itu bisa dibilang 80 persen dari Soekarno-Hatta."
Sepanjang tahun lalu, Angkasa Pura II meraup keuntungan bersih Rp 900 miliar. Dengan selesainya beberapa renovasi bandara, maka laba diperkirakan bisa meningkat menjadi Rp 1,2 triliun pada tahun ini.
Sementara, sisanya sebesar Rp 3 triliun berasal dari kas internal. "Banknya nanti Mandiri, BRI, BNI," kata Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (8/1),
Sepanjang tahun lalu, sepuluh bandara yang dikelola BUMN penerbangan tersebut menderita kerugian. Kendati demikian, Tri mengaku tak khawatir, sebab kerugian disebabkan pengembangan infrastruktur bandara.
Dengan kata lain, kerugian akan hilang jika proses peningkatan kapasitas bandara rampung. "Sekarang rugi tapi aset kita nanti nambah, jadi tidak apa-apa," ujarnya.
Adapun sejumlah proyek yang sedang dijalankan AP II saat ini, antara lain, perluasan Bandara Pontianak. Kemudian, penguatan landasan pacu Halim Perdanakusuma, penyelesaian akhir terminal III Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk yang terakhir, Tri mengaku akan memercepat prosesnya. Mengingat, sebagian besar pendapat AP II tergantung pada Soekarno-Hatta, bandara tersibuk di Tanah Air.
"Pendapatan kita itu bisa dibilang 80 persen dari Soekarno-Hatta."
Sepanjang tahun lalu, Angkasa Pura II meraup keuntungan bersih Rp 900 miliar. Dengan selesainya beberapa renovasi bandara, maka laba diperkirakan bisa meningkat menjadi Rp 1,2 triliun pada tahun ini.
Minggu, 05 Januari 2014
Jumat, 03 Januari 2014
Kamis, 02 Januari 2014
Rabu, 01 Januari 2014
Senin, 30 Desember 2013
AD - ART
TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA
INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY
DUNIA DAMAI
KOTA BERDIRI/KEDUDUKAN
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Team ini bernama “(TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI )” bertempat kedudukan di International Court of
Justice Bernard Nobel Agency Of The World Peace Palace 2517 KJ The Hague.Task
Force international Contak Person : 085249915655 /08565026505 / 081346543707 dan bilamana
dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya
ditempat lain.
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai ini berdiri pada hari kamis Tanggal Dua Puluh Enam Juni
Tahun Dua Ribu Enam dan diperbaharui pada hari Minggu Tanggal Sepuluh Oktober
Tahun Dua Ribu Tiga Belas dan didirikan untuk waktu yang telah ditentukan
lamanya.
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty
Dinasty Prasasty Dunia damai ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, sedangkan maksud ialah : sebagai sarana untuk berpastisipasi dalam
pembangunan, khususnya dalam Penyampaian Amanah-Amanat Penderitaan Rakyat
( AMPERA ) dan Pengawalan,pengawasan dan menindak serta melaporkan
Hasil Temuan yang dapat merugikan Negara.
Pengawalan,Pengawasan
dan Menindak serta melaporkan Banker-banker.Instansi-instansi,BUMN,BUMD
.BUMS.Perusahaan-Perusahan PT.PD.CV .Lembaga-lembaga Serta Aparat-aparatur Negara
Nasional Asia Internasional Swasta Maupun milik Negara.dalam
Pelayanan-pelayanan kerja dan penggunaan.Pengolahan Asset-asset yang dapat
merugikan Negara.Penerimaan dan Penarikan Aset dan Account Bank Nasional Asia
Internasional.
Penerimaan dan
Penarikan Aset –aset dan Account Bank serta Pemutusan ( pemblokiran ) dalam
Penggunaan dan Pengelolaan SAHAM dan
OBLIGASI yang dapat merugikan Negara.
Pengembalian
Hak Ulayat Hak Adat Kepada Masyarakat Nasional sampai Ke
Daerahan.
( TRAKTAK
Trusty Dinasty Prasasty ), Mengadakan Konversi Manajemen
Mengadakan
Pembenaran Pelaporan. Penagihan. Dan Penyetoran Dana Pelayanan Kemanusiaan dari
Pengguna Dana Pembangunan Sejak dulu,sekarang dan yang akan datang dengan
manfaat penggunaan dan Pelayanan demi
kesejahteraan rakyat. mengembangkan sumber daya manusia
(suprastruktur). Adapun tujuan dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan
kecerdasan dan pengetahuan Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM)
melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan serta Terwujud
Negara yang Adil Dan Beradab.
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum
dalam pasal 3 diatas, Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
1.
Memperhatikan Seluruh Amanat Penderitaan
Rakyat ( AMPERA ),Nasional Asia Internasional Republik Indonesia pada Umumnya.
2. Berjuang
dengan Sejuta Kesucian hati.Menyayangi Amanah Penderitaan seluruh Rakyat
Nasional Asia Internasional Republik Indonesia Pada Umumnya..
3. Bersenergi
dan dapat bekerja sama Kepad Seluruh Pejabat-pejabat Negara , instansi-istansi
dan Aparat-aparatur Negara Nasional Asia Internasional Republik Indonesia
Tentang Pengelolaan Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat
Merugikan Negara.
4. Pada
Umumnya Kami Team Investigasi Negara Nasional Asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Pada Umumnya, adalah mempunyai Tanggung jawab yang besar dalam
menyampaikan dan mewujudkan kepentingan-kepentingan dalam kepengurusan
1. Dalam
bidang sosial yang meliputi :
a. Mendirikan dan / atau mengelola kursus atau
pelatihan yang memperkuat demokratisasi dan partisipasi masyarakat dalam
mengambil ikut mengevaluasi kebijakan publik.
b. Mendirikan dan / atau mengelola
lembaga pendidikan non formal yang meliputi :
Ø Pendidikan Tentang Pengelolaan
Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.
Ø Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Ø Pendidikan Politik
Ø Pendidikan Demokrasi
Ø Pendidikan Keterampilan dan
Pelatihan Kerja
Ø Serta Pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait kebijakan public.
c. Sebagai lembaga konsultan evaluasi
kebijakan.
d. Sebagai
Monitoring dalam Pengelolaan Asset-Asset Negara dan Penggunaan
Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.
2. Dalam bidang kemanusiaan yang
meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada
masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengelolaan
Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.pencegahan Trafficking serta
menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat,
baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi
penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan
edukasi.
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai diperolah dari :
1. Modal Pangkal sebesar Rp.
25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupaih).
2. Pemberian,
sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun
swasta dan perorangan.
3. Warisan, hibah, hibah wasiat dan
wakaf.
4. Perolehan
yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau
peraturan Undang-undang yang berlaku.
5. Semua
kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai
ORGAN TEAM
Pasal 6
Team Investigasi Negara Nasional
asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai mempunyai organ yang
terdiri dari Pelindung dan Penata Pembina, Pengawas Presidium
Ketua umum
dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Pelindung dan Penata Presidium Ketua
umum,Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Devisi – devisi serta Koordinator
(tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang
ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
PELINDUNG .PENATA DAN PEMBINA
Pasal 7
1. Pelindung Penata dan Pembina adalah
organ Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
pengurus atau pengawas.
2. Pelindung Penata dan Pembina terdiri
dari seorang atau lebih anggota pembina.
3. Dalam hal
terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai .
Pelindung Penata dan Pembina Pembina.
4. Yang dapat
diangkat sebagai anggota Pelindung
Penata dan Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai dan/atau mereka
yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi
yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5. Anggota
Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai.
6. Dalam hal
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty
Dunia damai oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pelindung Penata
dan Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan
Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
7. Seorang anggota Pelindung
Penata dan Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai paling
lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1.
Masa Jabatan Pelindung Penata dan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2. Jabatan
anggota Pelindung Penata dan pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila
anggota Pembina tersebut :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan
diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat
7.
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat.
e. Dinyatakan
pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3. Dilarang
untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
TUGAS DAN WEWENANG PELINDUNG.PENATA PEMBINA
Pasal 9
1. Pelindung Penata dan Pembina berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pelindung
Penata dan pembina.
2. Kewenangan Pelindung Penata dan pembina
meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan
Anggaran Dasar.
b. Pengangkatan dan pemberhentian
anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c. Penetapan kebijakan umum Lembaga
berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.
d. Pengesahan Program Kerja dan
rancangan anggaran tahunan Lembaga.
e. Penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran Lembaga.
f. Pengesahan laporan tahunan.
g. Penunjukan likuidator dalam hal
Lembaga dibubarkan.
3. Dalam hal
hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang
diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
PENGURUS
Pasal 10
1. Pengurus adalah organ Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri
dari :
a. Seorang Presidium
b. Seorang Ketua Umum
c. Seorang Sekretaris Jendral.
d. Seorang Bendahara Umum
2. Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat
menjadi Ketua Umum.
3. Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Sekretaris Jendral.
4. Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Bendahara Umum.
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1. Meniggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4. Diberhentikan berdasarkan
keputusan Rapat Pelindung peñata dan Pembina.
5. Masa Jabatan berakhir.
6. Tidak aktif secara berturut turut
1 (satu) tahun.
Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pelindung
Penata dan Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus bertanggungjawab penuh atas
kepengurusan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai untuk kepentingan Lembaga.
2. Pengurus wajib
menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai untuk disahkan
Pelindung Penata dan pembina.
3. Pengurus berhak
mewakili Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan
kejadian dengan persetujuan dari Pelindung Penata dan Pembina.
4. Pengurus tidak berwenang mewakili Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai demi kepentingan lain.
PENGAWAS
Pasal 13
1. Pengawas adalah organ Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau
lebih anggota Pengawas.
3. Dalam hal diangkat
lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat
diangkat seabagai Ketua Pengawas.
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Pasal 14
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
1. Meninggal Dunia.
2. Mengundurkan Diri.
3. Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Pelindung Penata dan Pembina.
5. Masa Jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 15
1. Pengawas wajib dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga.
2. Ketua
Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pengawas.
3. Pengawas
berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau
tempat yang dipergunakan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai.
4. Mengetahui
segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada
pengurus.
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus,
rapat pengawas, dan rapat gabungan.
a. Rapat Pelindung Penata dan Pembina :
1. Rapat Pelindung
Penata dan pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun,
paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat
tahunan.
2. Panggilan rapat
Pelindung Penata dan pembina dilakukan oleh Pelindung Penata dan pembina secara
langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh
hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
3. Rapat pembina
dipimpin oleh ketua Pelindung Penata dan pembina, dan jika ketua Pelindung
Penata dan pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Pelindung Penata
dan pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pelindung
Penata dan pembina yang hadir.
4. Setiap rapat Pelindung
Penata dan pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan
sekretaris rapat.
b. Rapat Pengurus :
1. Rapat
pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan
tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.
2. Panggilan rapat
pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
3. Rapat
pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai
4. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5. Apabila ketua
berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus
yang hadir.
c. Rapat Pengawas :
1. Rapat pengawas dapat dilakukan
setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau
lebih pengawas atau pembina.
2. Rapat
pengawas diadakan ditempat kedudukan Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai atau ditempat kegiatan Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
3. Rapat pengawas dipimpin oleh ketua
pengawas.
4. Apabila
ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah
seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
d. Rapat Gabungan :
1. Rapat gabungan adalah rapat yang
didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat Pelindung Penata dan pembina.
2. Rapat
gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai a tidak lagi
mempunyai Pelindung Penata dan pembina.
3. Pemanggilan rapat dilakukan oleh
pengurus.
4. Rapat
gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan
rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
5. Apabila
keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas
yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Tahun buku Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai adalah tahun almanak. Pembina
diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini,
sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pelindung Penata dan Pembina.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran Dasar Team Investigasi Negara Nasional
asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai dapat dilakukan atas
Keputusan Rapat Pelindung Penata dan Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk
keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini hanya dapat dilakukan
atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan
itu dan dihadiri sedikitnya ¾ dari anggota penggurus serta
disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan
keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi
dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan
lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yayasan
ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam
anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu
dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA
INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI harus memenuhi
ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Menyatakan diri secara sukarela
menjadi anggota.
3. Mempunyai Dedikasi dan integensi
yang tinggi.
4. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan
Pelindung Penata dan Pembina.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota (NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI ) terdiri dari :
1. Anggota biasa,
yaitu semua anggota ( NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI )
yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2. Anggota luar
biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota ( NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI).
3. Anggota
kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada
(NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASASTY
DUNIA DAMAI) dan pengembangan masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIABAN ANGGOTA
1.
Anggota Biasa :
a. Menghayati
dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai b.
Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
c. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh
keputusan lembaga
d. Membela
kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai
e. Membayar iuran secara aktif.
2. Anggota luar biasa dan anggota
kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya
kecuali ayat 1.e.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1.
Anggota biasa berhak untuk :
a. Memperoleh
perlakuan dan pelayanan yang sama Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c. Mempunyai hak dipilih dan
memilih.
d. Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan, penataran, bimbingna dan
ketermapilan dalam berorganisasi.
e. Hak-hak lain yang akan ditentukan
dalam peraturan Organisasi.
2. Anggota luar biasa dan anggota
kehormatan :
Mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali
ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1.
Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a. Meniggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara
tertulis.
c. Diberhentikan.
2. Anggota dapat skorsing atau
diberhentikan apabila :
a. Bertindak
bertentangan dengan AD/ART Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai b. Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
3. Keputusan
Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih
dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4. Anggota
yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai
2. Menetapkan
dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3. Menilai pertanggungjawaban
pengurus.
4. Memilih dan menetapkan susunan
pengurus melalui pemilihan formatur.
5. Memilih dan menetapkan Dewan Pelindung
Penata dan Pembina.
6. Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7. Rapat Dewan Pengurus Pleno
diadakan sekali dalam lima tahun.
8. Rapat Dewan Pengurus Pleno
dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9. Rapat
Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota
Dewan Pengurus.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1. Mengadakan penilaian tehadap
pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Rapat tahunan diselenggarakan
sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3. Sekurang-kurangnya
dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1. Mengadakan penilaian terhadap
pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2. Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam
tiga bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1. Hak
bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta
rapat.
2. Hak suara
anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
1. Dewan Pengurus Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai adalah
badan tertinggi lembaga.
2. Komposisi
Dewan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai adalah :
PELINDUNG
PENATA DAN PEMBINA
Pelindung dan Penata :
FATHER’S FUNDING Co.Setl.Ina.RI
Pembina : Mr.
BCD.KNII
Presideum : Mr. BERNARD NOBEL AGENCY OF THE
PENGAWAS
01.
Pimpinan Macan Putih-Task Force Ina.RI.
02.
Pimpinan Agama Sepuh Pemegang Titipan
Amanah Dinasty Prasasty Ina.RI atas
Kesucian Rakyat.
03.
Pimpinan Kesultanan dan Kerajaan Ina.RI
04.
Pimpinan Pemerintah Peduli Rakyat
Ina.RI.
05.
Pimpinan Lemaporasubabane
Poalsedaisin-Trimurty Investmen Ina.RI
Pimpinan
Tenaga Kerja Budaya Internasional Ina.RI.
06.
Pimpinan Perbankan Pemelihara-Pengelola
Asset-asset Father’s Funding Co.Setlement,..INA.RI.
07.
Para Peduli Keadilan Rakyat Ina.RI.
PENGURUS
Ketua Umum : Mr. DR. ZUNAIDI
Wakil Ketua .T
Sekretaris Jendral : Mr. MUSTAKIM.HT.SE
Wakil Sekretaris : Mr. SUPRIYONO
Bendahara Umum : Mr. HAIDIR.Ssi.MHi
Wakil Bendahara : Mrs.KARMILA.SH
Kabag
Tata usaha : Mr. TEUKU M.N.Amd
Kabag
Hubungan Masyarakat : Mr. DR.DARMAWAN .T
Kabag
Logistik : Mr. JAYADI SALAM.SHk.
DIVISI – DIVISI
Divisi
Diklat : .CONSULTAN
AUTHORIZE
Koord. Divisi
Litbang : CONSULTAN FINANCIAL MONETER.
Ketua. Divisi Perencanaan Program : LPFH-RFH
Koord. Divisi Advokasi :
CONSULTAN DEVELOPMENT
Koord.
Divisi Pengembangan SDM :
CONSULTAN BINA BANGUN DESA
Koord.
Divisi Humas : 20 PINI SEPUH DESA
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1. Iuaran anggota diatur dalam peraturan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai
2. Hak-hak
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan
lembaga.
BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA
INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1. Pembentukan Badan dan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan
sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2.
Pembentukan Badan dan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan
tanggungjawab dalam tubuh Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1. Dewan Pengurus melalui rapat
khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan
kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2. Penyempurnaan ART hanya dilakukan
dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB
X
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Team Investigasi Negara Nasional
asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di
: Jakarta,
Pada Tanggal
: 26
Juni 2012
DEWAN
PELINDUNG PENATA DAN PEMBINA
TEAM
INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL
ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY
DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI
Sekretaris Jendral Ketua Umum
Mr.MUSTAKIM
HT.SE. Mr. DR.ZUNAIDI
IP.0000000135.INA.RI
IP.0000000122.INA.RI
Mengetahui
dan Mengesahkan
![]() |
SPESIMEN
CAP JEMPOL DAN TANDA TANGAN
PENGURUS.DEVISI-DEVISI
DAN ANGGOTA
TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI
.........................................
|
_____________________
|
………………………….
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
.........................................
|
_____________________
|
Langganan:
Postingan (Atom)














