Selasa, 21 Januari 2014



pengertian penyelenggara negara, pegawai negara/pegawai negeri, dan pejabat negara.
Pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut:
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu
1.    Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.    Menteri;
4.    Gubernur;
5.    Hakim;
6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak termasuk sebagai penyelenggara Negara.

Kemudian, pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”):

-      Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1)
-      Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4).

Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999 dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
a.    Pegawai Negeri Sipil;
b.    Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan, siapa saja yang termasuk pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1), yaitu:
a.    Presiden dan Wakil Presiden;
b.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.    Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g.    Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h.    Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.     Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.     Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
k.    Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai gegeri.

Kemudian, di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN maupun anak perusahaan BUMN juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri.

Perlu diketahui pula bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Anak perusahaan BUMN, sahamnya dimiliki oleh BUMN tersebut sebagai perusahaan induknya, dan bukan dimiliki secara langsung oleh Negara. Penjelasan selengkapnya simak artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.


Dasar hukum:

Senin, 20 Januari 2014



RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
Pergeseran agenda Prolegnas 2010 yang memasukkan pembahasan RUU tentang Desa bisa jadi merupakan buah demonstrasi perangkat desa akhir Februari 2010 di depan gedung DPR, Jakarta. Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara atau Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara saat itu mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Desa yang semula masuk Prolegnas 2011. Demonstrasi ribuan perangkat desa sudah berlangsung beberapa kali sejak 2007. Namun, janji DPR ini perlu dikritisi, mengingat polemik pengaturan tentang desa belum sepenuhnya terselesaikan. Sebab, saat ini ada dua RUU terkait desa yang berbeda, tapi tidak bisa dipisahkan. Yaitu, RUU tentang Desa dan RUU tentang Pembangunan Pedesaan. RUU tentang Desa yang satu merupakan hasil penyusunan eksekutif (Kemendagri) yang digarap tiga tahun terakhir ini. Substansinya lebih banyak menyoroti kedudukan serta kewenangan desa dalam tata pemerintahan di Indonesia. Sementara itu, RUU tentang Pembangunan Pedesaan merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009 yang belum dituntaskan. Salah satu substansinya adalah alokasi dana 20 persen dari APBN dan APBD yang masuk ke rekening desa. RUU Pembangunan Pedesaan tersendat karena ditolak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena kontroversi alokasi dana APBN dan naskah RUU yang dianggap kurang komprehensif. Dalam draf RUU versi terakhir maupun draf usul versi Parade Nusantara dan Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI), alokasi dana APBN diusulkan menjadi 10 persen. Sementara itu, molornya penyusunan eksekutif disebabkan belum terbangunnya kesepahaman tentang posisi desa serta interface antara desa dan daerah di kalangan pembuat keputusan di Kemendagri. Ditjen Otda lebih menghendaki desa menjadi bagian dari pengaturan tentang pemerintahan daerah. Sementara itu, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) lebih memperjuangkan kewenangan desa agar lebih kuat secara ekonomi serta politik. Titik temunya, kedua pihak menyepakati kedudukan desa sebagai organisasi pemerintahan paling bawah dan terdekat dengan masyarakat dengan kewenangannya mencakup kewenangan asli dan kewenangan nyata. Langkah eksekutif itu memang terhitung lambat jika dibanding DPR. Tapi, keduanya masih bisa disinkronkan. UU Harus Komprehensif Kehadiran wacana regulasi tentang desa memang masih jelas jejaknya. Baik yang bermuara ke RUU tentang Desa maupun RUU tentang Pembangunan Pedesaan. Keduanya berasal dari hulu yang sama, yaitu tidak jelasnya pengaturan. Desa tidak diatur jelas dalam UUD 1945. Dalam beberapa periode, tidak ada peraturan perundangan yang benar-benar berpihak kepada desa, baik UU No 5 Tahun 1974, UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No 22 Tahun 1999, maupun UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, boleh jadi komitmen penyusunan UU terkait Desa itu hanya menjadi agenda sampingan revisi UU No 32/2004. UU tersebut hendak dipecah menjadi tiga. Yaitu, UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah, dan UU Desa. Berkaitan dengan pemilu kepala daerah, telah berhasil ditelurkan UU No 12/2008 yang memberi kesempatan bagi calon perseorangan ikut andil dalam pemilu kepala daerah. Sementara itu, UU Desa sampai saat ini belum kelar. Persoalan pokok pembahasan regulasi tentang desa adalah substansi, aspek, prinsip, dan dimensi RUU sendiri. Banyak pihak berpendapat, pengaturan tentang desa harus komprehensif. Bukan sekadar persoalan pembangunan desa, kesejahteraan masyarakat desa, apalagi sekadar kesejahteraan perangkat desa yang muaranya sekadar pada alokasi dana 10 persen dari APBN untuk desa. Pengaturan tentang desa seharusnya mencakup aspek pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta kemasyarakatan. Penolakan DPD atas RUU inisiatif DPR periode sebelumnya memang cukup beralasan. Argumen yang disampaikan menyangkut kelayakan peraturan perundang-undangan tentang desa tidak boleh terfriksi menjadi beberapa UU terpisah. Misalnya, pengaturan terpisah tentang pembangunan pedesaan, pemerintahan desa, dam pengelolaan sumber daya alam desa. Hal itu penting, selain demi efisiensi penyusunnya, demi efektivitas implementasinya dengan menghindarkan kerancuan karena aturan yang tumpang-tindih. Pemerintah pun lewat Kemendagri menginginkan secara substansial RUU Desa mampu menjawab kebutuhan pengaturan desa secara holistis dan integral. Karena itu, pemerintah mengusulkan substansi pembentukan desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, lembaga kemasyarakatan desa, kerjasama desa, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa. Karena itu, harus ada keterpaduan RUU Pembangunan Pedesaan inisiatif DPR dan RUU Desa usul pemerintah. Seluruh aspek tentang desa harus diintegrasikan dalam sebuah formula UU tunggal yang komprehensif dan mengikuti perkembangan otonomi yang dinamis. Aspek historis, filosofis, konseptual, sosiologis, politis, dan yuridis harus disinkronkan secara terpadu. Selain sejumlah aspek dan substansi tersebut, aspek komprehensivitas regulasi juga meliputi dimensi sosial adat istiadat, dimensi kearifan dan kekhasan lokal, pelestarian lingkungan hidup, dimensi gender, kewilayahan, dan dimensi kelembagaan.

Rabu, 08 Januari 2014

Tahukah Anda

Merdeka.com - PT Angkasa Pura (AP) II membutuhkan anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk meningkatkan kapasitas sepuluh bandara yang dikelolanya. Sebanyak Rp 6 triliun diantaranya bakal diperoleh dari pinjaman sindikasi tiga bank BUMN.
Sementara, sisanya sebesar Rp 3 triliun berasal dari kas internal. "Banknya nanti Mandiri, BRI, BNI," kata Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko saat ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (8/1),
Sepanjang tahun lalu, sepuluh bandara yang dikelola BUMN penerbangan tersebut menderita kerugian. Kendati demikian, Tri mengaku tak khawatir, sebab kerugian disebabkan pengembangan infrastruktur bandara.
Dengan kata lain, kerugian akan hilang jika proses peningkatan kapasitas bandara rampung. "Sekarang rugi tapi aset kita nanti nambah, jadi tidak apa-apa," ujarnya.
Adapun sejumlah proyek yang sedang dijalankan AP II saat ini, antara lain, perluasan Bandara Pontianak. Kemudian, penguatan landasan pacu Halim Perdanakusuma, penyelesaian akhir terminal III Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk yang terakhir, Tri mengaku akan memercepat prosesnya. Mengingat, sebagian besar pendapat AP II tergantung pada Soekarno-Hatta, bandara tersibuk di Tanah Air.
"Pendapatan kita itu bisa dibilang 80 persen dari Soekarno-Hatta."
Sepanjang tahun lalu, Angkasa Pura II meraup keuntungan bersih Rp 900 miliar. Dengan selesainya beberapa renovasi bandara, maka laba diperkirakan bisa meningkat menjadi Rp 1,2 triliun pada tahun ini.

Senin, 30 Desember 2013

AD - ART




TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI
KOTA BERDIRI/KEDUDUKAN
ANGGARAN DASAR
 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Team ini bernama (TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI )  bertempat kedudukan di International Court of Justice Bernard Nobel Agency Of The World Peace Palace 2517 KJ The Hague.Task Force international Contak Person : 085249915655 /08565026505 / 081346543707 dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
 WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini berdiri pada hari kamis Tanggal Dua Puluh Enam Juni Tahun Dua Ribu Enam dan diperbaharui pada hari Minggu Tanggal Sepuluh Oktober Tahun Dua Ribu Tiga Belas dan didirikan untuk waktu yang telah ditentukan lamanya.
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3

Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud ialah : sebagai sarana untuk berpastisipasi dalam pembangunan, khususnya  dalam Penyampaian Amanah-Amanat Penderitaan Rakyat ( AMPERA ) dan Pengawalan,pengawasan dan menindak serta melaporkan Hasil Temuan yang dapat merugikan Negara.
Pengawalan,Pengawasan dan Menindak serta melaporkan Banker-banker.Instansi-instansi,BUMN,BUMD .BUMS.Perusahaan-Perusahan PT.PD.CV .Lembaga-lembaga Serta Aparat-aparatur  Negara  Nasional Asia Internasional Swasta Maupun milik Negara.dalam Pelayanan-pelayanan kerja dan penggunaan.Pengolahan Asset-asset yang dapat merugikan Negara.Penerimaan dan Penarikan Aset dan Account Bank Nasional Asia Internasional.
Penerimaan dan Penarikan Aset –aset dan Account Bank serta Pemutusan ( pemblokiran ) dalam Penggunaan dan Pengelolaan  SAHAM dan OBLIGASI yang dapat merugikan Negara.
Pengembalian Hak  Ulayat  Hak Adat Kepada Masyarakat Nasional sampai Ke Daerahan.
 ( TRAKTAK Trusty Dinasty Prasasty ), Mengadakan Konversi Manajemen
Mengadakan Pembenaran Pelaporan. Penagihan. Dan Penyetoran Dana Pelayanan Kemanusiaan dari Pengguna Dana Pembangunan Sejak dulu,sekarang dan yang akan datang dengan manfaat  penggunaan dan Pelayanan demi kesejahteraan rakyat.  mengembangkan sumber daya manusia (suprastruktur). Adapun tujuan dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan  Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan serta Terwujud Negara yang Adil Dan Beradab.
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum  dalam pasal 3 diatas,  Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
1.    Memperhatikan Seluruh Amanat Penderitaan Rakyat ( AMPERA ),Nasional Asia Internasional Republik Indonesia pada Umumnya.
2.    Berjuang dengan Sejuta Kesucian hati.Menyayangi Amanah Penderitaan seluruh Rakyat Nasional Asia Internasional Republik Indonesia Pada Umumnya..
3.    Bersenergi dan dapat bekerja sama Kepad Seluruh Pejabat-pejabat Negara , instansi-istansi dan Aparat-aparatur Negara Nasional Asia Internasional Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.
4.    Pada Umumnya Kami Team Investigasi Negara Nasional Asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Pada Umumnya, adalah mempunyai Tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan dan mewujudkan kepentingan-kepentingan dalam kepengurusan
1.   Dalam bidang sosial yang meliputi :
a.  Mendirikan dan / atau mengelola kursus atau pelatihan yang memperkuat demokratisasi dan partisipasi masyarakat dalam mengambil ikut mengevaluasi kebijakan publik.
b.     Mendirikan dan / atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi :
Ø  Pendidikan Tentang Pengelolaan Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.
Ø  Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Ø  Pendidikan Politik
Ø  Pendidikan Demokrasi
Ø  Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
Ø  Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait kebijakan public.
c.         Sebagai lembaga konsultan evaluasi kebijakan.
d.       Sebagai Monitoring dalam Pengelolaan Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.

2.     Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengelolaan Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai diperolah dari :
1.     Modal Pangkal sebesar Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupaih).
2.    Pemberian, sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun swasta dan perorangan.
3.     Warisan, hibah, hibah wasiat dan wakaf.
4.    Perolehan yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.
5.     Semua kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
 ORGAN TEAM
Pasal 6
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai mempunyai organ yang terdiri dari  Pelindung dan Penata Pembina, Pengawas Presidium Ketua umum dan  Pengurus.  Pengurus ini terdiri dari Pelindung dan Penata Presidium Ketua umum,Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Devisi – devisi serta Koordinator (tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
 PELINDUNG .PENATA DAN PEMBINA
Pasal 7
1.       Pelindung Penata dan Pembina adalah organ Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
2.     Pelindung Penata dan Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3.    Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai .     Pelindung Penata dan Pembina Pembina.
4.    Yang dapat diangkat sebagai anggota  Pelindung Penata dan Pembina  adalah perseorangan  sebagai pendiri Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5.    Anggota Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai.
6.     Dalam hal Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pelindung Penata dan Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
7.   Seorang anggota Pelindung Penata dan Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai paling lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1.    Masa Jabatan Pelindung Penata dan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2.     Jabatan anggota Pelindung Penata dan pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut :


a.     Meninggal dunia.
b.     Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7.
c.    Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.    Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
e.    Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3.    Dilarang untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN WEWENANG PELINDUNG.PENATA PEMBINA
Pasal 9
1.    Pelindung Penata dan Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama   Pelindung Penata dan pembina.
2.     Kewenangan Pelindung Penata dan pembina meliputi :
a.     Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.     Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.     Penetapan kebijakan umum Lembaga berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.
d.     Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga.
e.     Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Lembaga.
f.      Pengesahan laporan tahunan.
g.     Penunjukan likuidator dalam hal Lembaga dibubarkan.
3.     Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
PENGURUS
Pasal 10
1.   Pengurus adalah organ Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.       Seorang Presidium

b.       Seorang Ketua Umum

c.       Seorang Sekretaris Jendral.

d.       Seorang Bendahara Umum
2.    Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
3.    Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Jendral.
4.    Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1.     Meniggal dunia.
2.     Mengundurkan diri.
3.    Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4.    Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pelindung peñata dan Pembina.
5.     Masa Jabatan berakhir.
6.     Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pelindung Penata dan Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.
 TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12

1.    Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai untuk kepentingan Lembaga.
2.    Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai untuk disahkan Pelindung Penata dan pembina.
3.    Pengurus berhak mewakili Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pelindung Penata dan Pembina.
4.     Pengurus tidak berwenang mewakili Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai demi kepentingan lain.
 PENGAWAS
Pasal 13
1.    Pengawas adalah organ Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2.   Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3.   Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat seabagai Ketua Pengawas.
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Pasal 14
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
1.    Meninggal Dunia.
2.    Mengundurkan Diri.
3.    Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4.   Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pelindung Penata dan Pembina.
5.   Masa Jabatan berakhir.



TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 15
1.    Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga.
2.    Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3.    Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai.
4.   Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.
a. Rapat Pelindung Penata dan Pembina :
1.    Rapat Pelindung Penata dan pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
2.    Panggilan rapat Pelindung Penata dan pembina dilakukan oleh Pelindung Penata dan pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
3.    Rapat pembina dipimpin oleh ketua Pelindung Penata dan pembina, dan jika ketua Pelindung Penata dan pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Pelindung Penata dan pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pelindung Penata dan pembina yang hadir.
4.   Setiap rapat Pelindung Penata dan pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat.
  b.  Rapat Pengurus :
1.    Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.
2.   Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
3.    Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
4.   Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5.   Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota    pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
c. Rapat Pengawas :
1.   Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina.
2.    Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai  atau ditempat kegiatan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
3.   Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
4.    Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
d. Rapat Gabungan :
1.    Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat Pelindung Penata dan pembina.
2.    Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai a tidak lagi mempunyai Pelindung Penata dan pembina.
3.   Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
4.    Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
5.    Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Tahun buku Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pelindung Penata dan Pembina.
 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran Dasar Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pelindung Penata dan Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu  dan dihadiri sedikitnya ¾  dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yayasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.







ANGGARAN RUMAH TANGGA
 BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI  harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.       Warga Negara Indonesia.
2.       Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3.       Mempunyai Dedikasi dan integensi yang tinggi.
4.       Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pelindung Penata dan Pembina.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota (NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI ) terdiri dari :
1.   Anggota biasa, yaitu semua anggota ( NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI  ) yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2.   Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota ( NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI).
3.    Anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada (NAMA TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI) dan pengembangan masyarakat umumnya.
 BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA


Pasal 3
KEWAJIABAN ANGGOTA
1.     Anggota Biasa :
a.    Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai b.     Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
c.    Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
d.    Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
e.     Membayar iuran secara aktif.
2.     Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1.     Anggota biasa berhak untuk :
a.    Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai b.     Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.     Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.    Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan, penataran, bimbingna dan ketermapilan dalam berorganisasi.
e.     Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.     Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai hak  yang sama dengan anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III


KEHILANGAN  KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1.     Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
a.     Meniggal Dunia.
b.     Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.     Diberhentikan.
2.     Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
a.    Bertindak bertentangan dengan AD/ART Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai b.     Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
3.    Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4.    Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri  pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
1.   Memegang kekuasaan tertinggi dalam Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2.    Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3.    Menilai pertanggungjawaban pengurus.
4.    Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5.    Memilih dan menetapkan Dewan Pelindung Penata dan Pembina.
6.    Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7.    Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
8.    Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9.    Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1.     Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.    Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.    Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1.    Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.   Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1.     Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2.    Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
1.    Dewan Pengurus Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai adalah badan tertinggi lembaga.
2.    Komposisi Dewan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai adalah :


PELINDUNG PENATA DAN PEMBINA

Pelindung dan Penata                   :         FATHER’S FUNDING Co.Setl.Ina.RI
Pembina                                      :         Mr. BCD.KNII
Presideum                                    :         Mr. BERNARD NOBEL AGENCY OF THE 
PENGAWAS

01. Pimpinan Macan Putih-Task Force Ina.RI.
02. Pimpinan Agama Sepuh Pemegang Titipan Amanah Dinasty Prasasty  Ina.RI atas Kesucian Rakyat.
03. Pimpinan Kesultanan dan Kerajaan Ina.RI
04. Pimpinan Pemerintah Peduli Rakyat Ina.RI.
05. Pimpinan Lemaporasubabane Poalsedaisin-Trimurty Investmen Ina.RI
Pimpinan Tenaga Kerja Budaya Internasional Ina.RI.
06. Pimpinan Perbankan Pemelihara-Pengelola Asset-asset Father’s Funding Co.Setlement,..INA.RI.
07. Para Peduli Keadilan Rakyat Ina.RI.

PENGURUS

Ketua Umum                                                    :    Mr. DR. ZUNAIDI
Wakil Ketua                                                           .T                                                                    
Sekretaris Jendral                                             :    Mr. MUSTAKIM.HT.SE
Wakil Sekretaris                                               :    Mr. SUPRIYONO
Bendahara Umum                                             :    Mr. HAIDIR.Ssi.MHi
Wakil Bendahara                                              :                                                                        Mrs.KARMILA.SH
Kabag Tata usaha                                             :     Mr. TEUKU M.N.Amd
Kabag Hubungan Masyarakat                           :    Mr. DR.DARMAWAN .T
Kabag Logistik                                                 :    Mr. JAYADI SALAM.SHk.
DIVISI – DIVISI
Divisi Diklat                                                     :  .CONSULTAN AUTHORIZE
Koord. Divisi Litbang                                         CONSULTAN FINANCIAL MONETER.
Ketua. Divisi Perencanaan Program                    LPFH-RFH
Koord. Divisi Advokasi                                      CONSULTAN DEVELOPMENT
Koord. Divisi Pengembangan SDM                      CONSULTAN BINA BANGUN DESA
Koord. Divisi Humas                                         :     20 PINI SEPUH DESA
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1.   Iuaran anggota diatur dalam peraturan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2.    Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga. 
BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1.    Pembentukan Badan dan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2.     Pembentukan Badan dan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.     Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.     Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.



BAB X

PENUTUP
Pasal 14
1.     Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
 Ditetapkan Di        :  Jakarta,
Pada Tanggal         :          26 Juni 2012
DEWAN PELINDUNG PENATA DAN PEMBINA
TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI


 Sekretaris Jendral                                       Ketua Umum


Mr.MUSTAKIM HT.SE.                             Mr. DR.ZUNAIDI
       IP.0000000135.INA.RI                             IP.0000000122.INA.RI



Mengetahui dan Mengesahkan


 






SPESIMEN CAP JEMPOL DAN TANDA TANGAN
PENGURUS.DEVISI-DEVISI DAN ANGGOTA

TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI




.........................................



_____________________



………………………….



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________



.........................................



_____________________