RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA
Pergeseran agenda Prolegnas 2010
yang memasukkan pembahasan RUU tentang Desa bisa jadi merupakan buah
demonstrasi perangkat desa akhir Februari 2010 di depan gedung DPR, Jakarta.
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade)
Nusantara atau Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara saat itu
mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Desa yang semula masuk Prolegnas
2011. Demonstrasi ribuan perangkat desa sudah berlangsung beberapa kali sejak
2007. Namun, janji DPR ini perlu dikritisi, mengingat polemik pengaturan
tentang desa belum sepenuhnya terselesaikan. Sebab, saat ini ada dua RUU
terkait desa yang berbeda, tapi tidak bisa dipisahkan. Yaitu, RUU tentang Desa
dan RUU tentang Pembangunan Pedesaan. RUU tentang Desa yang satu merupakan
hasil penyusunan eksekutif (Kemendagri) yang digarap tiga tahun terakhir ini.
Substansinya lebih banyak menyoroti kedudukan serta kewenangan desa dalam tata
pemerintahan di Indonesia. Sementara itu, RUU tentang Pembangunan Pedesaan
merupakan inisiatif DPR periode 2004-2009 yang belum dituntaskan. Salah satu
substansinya adalah alokasi dana 20 persen dari APBN dan APBD yang masuk ke
rekening desa. RUU Pembangunan Pedesaan tersendat karena ditolak Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) karena kontroversi alokasi dana APBN dan naskah RUU yang dianggap
kurang komprehensif. Dalam draf RUU versi terakhir maupun draf usul versi
Parade Nusantara dan Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia
(ABPEDSI), alokasi dana APBN diusulkan menjadi 10 persen. Sementara itu,
molornya penyusunan eksekutif disebabkan belum terbangunnya kesepahaman tentang
posisi desa serta interface antara desa dan daerah di kalangan pembuat
keputusan di Kemendagri. Ditjen Otda lebih menghendaki desa menjadi bagian dari
pengaturan tentang pemerintahan daerah. Sementara itu, Ditjen Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) lebih memperjuangkan kewenangan desa agar lebih kuat
secara ekonomi serta politik. Titik temunya, kedua pihak menyepakati kedudukan
desa sebagai organisasi pemerintahan paling bawah dan terdekat dengan
masyarakat dengan kewenangannya mencakup kewenangan asli dan kewenangan nyata.
Langkah eksekutif itu memang terhitung lambat jika dibanding DPR. Tapi,
keduanya masih bisa disinkronkan. UU Harus Komprehensif Kehadiran wacana
regulasi tentang desa memang masih jelas jejaknya. Baik yang bermuara ke RUU
tentang Desa maupun RUU tentang Pembangunan Pedesaan. Keduanya berasal dari
hulu yang sama, yaitu tidak jelasnya pengaturan. Desa tidak diatur jelas dalam
UUD 1945. Dalam beberapa periode, tidak ada peraturan perundangan yang
benar-benar berpihak kepada desa, baik UU No 5 Tahun 1974, UU No 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa, UU No 22 Tahun 1999, maupun UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, boleh jadi komitmen penyusunan UU terkait
Desa itu hanya menjadi agenda sampingan revisi UU No 32/2004. UU tersebut
hendak dipecah menjadi tiga. Yaitu, UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala
Daerah, dan UU Desa. Berkaitan dengan pemilu kepala daerah, telah berhasil
ditelurkan UU No 12/2008 yang memberi kesempatan bagi calon perseorangan ikut
andil dalam pemilu kepala daerah. Sementara itu, UU Desa sampai saat ini belum
kelar. Persoalan pokok pembahasan regulasi tentang desa adalah substansi,
aspek, prinsip, dan dimensi RUU sendiri. Banyak pihak berpendapat, pengaturan
tentang desa harus komprehensif. Bukan sekadar persoalan pembangunan desa,
kesejahteraan masyarakat desa, apalagi sekadar kesejahteraan perangkat desa
yang muaranya sekadar pada alokasi dana 10 persen dari APBN untuk desa.
Pengaturan tentang desa seharusnya mencakup aspek pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan, serta kemasyarakatan. Penolakan DPD atas RUU inisiatif DPR
periode sebelumnya memang cukup beralasan. Argumen yang disampaikan menyangkut
kelayakan peraturan perundang-undangan tentang desa tidak boleh terfriksi
menjadi beberapa UU terpisah. Misalnya, pengaturan terpisah tentang pembangunan
pedesaan, pemerintahan desa, dam pengelolaan sumber daya alam desa. Hal itu
penting, selain demi efisiensi penyusunnya, demi efektivitas implementasinya
dengan menghindarkan kerancuan karena aturan yang tumpang-tindih. Pemerintah
pun lewat Kemendagri menginginkan secara substansial RUU Desa mampu menjawab
kebutuhan pengaturan desa secara holistis dan integral. Karena itu, pemerintah
mengusulkan substansi pembentukan desa, perubahan status desa menjadi
kelurahan, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa,
perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, lembaga kemasyarakatan desa,
kerjasama desa, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa.
Karena itu, harus ada keterpaduan RUU Pembangunan Pedesaan inisiatif DPR dan
RUU Desa usul pemerintah. Seluruh aspek tentang desa harus diintegrasikan dalam
sebuah formula UU tunggal yang komprehensif dan mengikuti perkembangan otonomi
yang dinamis. Aspek historis, filosofis, konseptual, sosiologis, politis, dan
yuridis harus disinkronkan secara terpadu. Selain sejumlah aspek dan substansi
tersebut, aspek komprehensivitas regulasi juga meliputi dimensi sosial adat
istiadat, dimensi kearifan dan kekhasan lokal, pelestarian lingkungan hidup,
dimensi gender, kewilayahan, dan dimensi kelembagaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar