Kamis, 27 Februari 2014

Investigasi: Pasal 158 UURI No. 13 Tahun 2003

Investigasi: Pasal 158 UURI No. 13 Tahun 2003: Pasal 158 1. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar