ANGGARAN
DASAR
TEAM
INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL
ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY
DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI
Pada
Hari ini Kamis,19 April 2010 Pada Pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat.Bertempat di
Pulau Kalimantan Provinsi Kalimantan Barat Jalan Tritura Gang Askot Dalam Rt.05
RW.03 Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.
Menimbang ;...
Mengingat ;…
Menetapkan ;…
Memutuskan ;...
Mensahkan ;...!
TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA
INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY
PRASASTY DUNIA DAMAI
Pasal I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Team
ini bernama “(TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI )” yang di bentuk Oleh Father’s
Funding Co settlement.Ina.RI.Bertempat kedudukan di International Court of
Justice Bernard Nobel Agency Of The World Peace Palace 2517 KJ The Hague.Task
Force international Contak Person : 0852459915655 / 081346543707 dan bilamana
dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya
ditempat lain.
Pasal II
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai ini berdiri pada hari kamis Tanggal Sembilan Belas April Tahun Dua Ribu Sepuluh
dan diperbaharui Pada hari Jum,at Tanggal Enam Bulan Juni Tahun Dua Ribu Tiga
Belas dan didirikan untuk waktu yang telah ditentukan lamanya.
Pasal III
AZAS DAN TUJUAN
Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud
ialah : sebagai sarana untuk berpastisipasi dalam pembangunan, khususnya
dalam Penyampaian Amanah-Amanat Penderitaan Rakyat ( AMPERA ) dan Pengawalan,pengawasan
dan menindak serta melaporkan Hasil Temuan yang dapat merugikan Negara.
Pengawalan,Pengawasan dan Menindak serta
melaporkan Banker-banker.Instansi-instansi,BUMN,BUMD .BUMS.Perusahaan-Perusahan
PT.PD.CV .Lembaga-lembaga Serta Aparat-aparatur
Negara Nasional Asia
Internasional Swasta Maupun milik Negara.dalam Pelayanan-pelayanan kerja dan
penggunaan.Pengolahan Asset-asset yang dapat merugikan Negara.Penerimaan dan
Penarikan Aset dan Account Bank Nasional Asia Internasional.
Penerimaan dan Penarikan Aset –aset dan
Account Bank serta Pemutusan ( pemblokiran ) dalam Penggunaan dan
Pengelolaan SAHAM dan OBLIGASI yang
dapat merugikan Negara.
Pengembalian Hak Ulayat
Hak Adat Kepada Masyarakat Nasional sampai Ke Daerahan.
(
TRAKTAK Trusty Dinasty Prasasty ),
Mengadakan Konversi Manajemen
Mengadakan Pembenaran Pelaporan.
Penagihan. Dan Penyetoran Dana Pelayanan Kemanusiaan dari Pengguna Dana
Pembangunan Sejak dulu,sekarang dan yang akan datang dengan manfaat penggunaan dan Pelayanan demi kesejahteraan
rakyat. mengembangkan sumber daya manusia
(suprastruktur). Adapun tujuan dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan
kecerdasan dan pengetahuan Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM)
melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan serta Terwujud
Negara yang Adil Dan Beradab.
Pasal IV
KEGIATAN
Untuk
mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 3
diatas, Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty
Dinasty Prasasty Dunia damai ini menjalankan usaha-usaha diantaranya :
1.
Memperhatikan
Seluruh Amanat Penderitaan Rakyat ( AMPERA ),Nasional Asia Internasional Republik
Indonesia pada Umumnya.
2.
Berjuang
dengan Sejuta Kesucian hati.Menyayangi Amanah Penderitaan seluruh Rakyat
Nasional Asia Internasional Republik Indonesia Pada Umumnya..
3.
Bersenergi
dan dapat bekerja sama Kepad Seluruh Pejabat-pejabat Negara , instansi-istansi
dan Aparat-aparatur Negara Nasional Asia Internasional Republik Indonesia
Tentang Pengelolaan Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat
Merugikan Negara.
4.
Pada
Umumnya Kami Team Investigasi Negara Nasional Asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Pada Umumnya, adalah mempunyai Tanggung jawab yang besar dalam
menyampaikan dan mewujudkan kepentingan-kepentingan dalam kepengurusan
1. Dalam bidang sosial
yang meliputi :
a. Mendirikan
dan / atau mengelola kursus atau pelatihan yang memperkuat demokratisasi dan
partisipasi masyarakat dalam mengambil ikut mengevaluasi kebijakan publik.
b. Mendirikan dan / atau
mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi :
- Pendidikan Tentang Pengelolaan
Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.
- Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan
- Pendidikan
Politik
- Pendidikan
Demokrasi
- Pendidikan
Keterampilan dan Pelatihan Kerja
- Serta
Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait
kebijakan public.
c. Sebagai lembaga konsultan
evaluasi kebijakan.
d.Sebagai
Monitoring dalam Pengelolaan
Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.
2. Dalam
bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan
Hak Asasi Manusia (HAM), Pengelolaan
Asset-Asset Negara dan Penggunaan Keuangan Yang dapat Merugikan Negara.pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya
mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK,
Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian,
pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
Pasal V
KEKAYAAN
Kekayaan
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty
Dunia damai diperolah dari :
1. Modal
Pangkal sebesar Rp. 25.000.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Rupaih).
2. Pemberian,
sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan Pemerintah maupun
swasta dan perorangan.
3. Warisan,
hibah, hibah wasiat dan wakaf.
4. Perolehan
yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau
peraturan Undang-undang yang berlaku.
5. Semua
kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai
Pasal VI
ORGAN TEAM
Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai mempunyai organ yang terdiri dari Pelindung dan
Penata Pembina, Pengawas Presidium
Ketua umum dan
Pengurus. Pengurus ini terdiri dari
Pelindung
dan Penata Presidium Ketua umum,Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Devisi –
devisi serta Koordinator (tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan
Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih
kembali.
Pasal VII
PELINDUNG .PENATA DAN PEMBINA
1.
Pelindung Penata dan Pembina adalah
organ Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
pengurus atau pengawas.
2.
Pelindung Penata dan Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3. Dalam hal
terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai .
Pelindung Penata dan Pembina Pembina.
4. Yang dapat
diangkat sebagai anggota Pelindung
Penata dan Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai dan/atau mereka
yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi
yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5. Anggota
Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai.
6. Dalam hal
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty
Dunia damai oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pelindung Penata
dan Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan
tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan
Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
7. Seorang anggota Pelindung
Penata dan Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai paling
lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal VIII
MASA DAN WAKTU
1. Masa Jabatan Pelindung Penata dan Pembina
tidak ditentukan lamanya.
2. Jabatan anggota
Pelindung Penata dan pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota
Pembina tersebut :
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan
diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat
7.
c. Tidak lagi
memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat.
e. Dinyatakan
pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3. Dilarang
untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal IX
TUGAS DAN WEWENANG PELINDUNG.PENATA PEMBINA
1.
Pelindung Penata dan Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pelindung Penata dan pembina.
2.
Kewenangan Pelindung Penata dan pembina meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan
anggota Pengawas.
c. Penetapan kebijakan umum TIN
berdasarkan Anggaran Dasar TIN
d. Pengesahan Program Kerja dan
rancangan anggaran tahunan TIN.
e. Penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran TIN.
f. Pengesahan laporan tahunan.
g. Penunjukan likuidator dalam hal TIN dibubarkan.
3. Dalam hal
hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenag yang diberikan
kepada Ketua Pembina atau Anggota Pembina berlaku pula baginya.
Pasal X
PENGURUS
1. Pengurus adalah Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri
dari :
a.
Seorang Ketua Umum
b.
Seorang Sekretaris Jendral.
c.
Seorang Bendahara Umum
2. Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat
menjadi Ketua Umum.
3. Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Sekretaris Jendral.
4. Dalam hal
diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Bendahara Umum.
Pasal XII
KEANGGOTAAN PENGURUS
Keangotaan
Pengurus berakhir karena:
1.
Meniggal dunia.
2.
Mengundurkan diri.
3. Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4. Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pelindung peñata dan Pembina.
5.
Masa Jabatan berakhir.
6.
Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
Bila
terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pelindung Penata dan Pembina
berhak mengisi lowoangan tersebut.
Pasal XIII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Pengurus
bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai untuk kepentingan Team Investigasi Negara Nasional Asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai.
2. Pengurus
wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai untuk
disahkan Pelindung Penata dan pembina.
3. Pengurus
berhak mewakili Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty
Dinasty Prasasty Dunia damai di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal
dan kejadian dengan persetujuan dari Pelindung Penata dan Pembina.
4. Pengurus tidak
berwenang mewakili Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty
Dinasty Prasasty Dunia damai dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang,
membebani Kekayaan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty
Dinasty Prasasty Dunia damai demi kepentingan lain.
Pasal XIV
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Jabatan
Pengawas berakhir apabila :
1. Meninggal
Dunia.
2. Mengundurkan
Diri.
3. Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4. Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pelindung Penata dan Pembina.
5. Masa
Jabatan berakhir.
Pasal XV
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
1. Pengawas
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas
untuk kepentingan Lembaga.
2. Ketua
Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pengawas.
3. Pengawas
berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau
tempat yang dipergunakan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai.
4. Mengetahui
segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada
pengurus.
Pasal VI
RAPAT-RAPAT
Rapat
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty
Dunia damai terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan
rapat gabungan.
Pasal VI Ayat 1
RAPAT PELINDUNG PENATA DAN PEMBINA
1. Rapat Pelindung
Penata dan pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun,
paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat
tahunan.
2. Panggilan rapat
Pelindung Penata dan pembina dilakukan oleh Pelindung Penata dan pembina secara
langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh
hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
3. Rapat pembina
dipimpin oleh ketua Pelindung Penata dan pembina, dan jika ketua Pelindung
Penata dan pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Pelindung Penata
dan pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pelindung
Penata dan pembina yang hadir.
4. Setiap rapat Pelindung
Penata dan pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan
sekretaris rapat.
PASAL VI Ayat 2
RAPAT PENGURUS
1. Rapat
pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan
tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.
2. Panggilan rapat
pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak mewakili pengurus.
3. Rapat
pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Team
Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
damai
4. Rapat
pengurus dipimpin oleh ketua umum.
5. Apabila ketua
berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus
yang hadir.
Pasal VI Ayat 3
RAPAT GABUNGAN
1. Rapat
gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat Pelindung
Penata dan pembina.
2. Rapat
gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai a tidak lagi
mempunyai Pelindung Penata dan pembina.
3. Pemanggilan
rapat dilakukan oleh pengurus.
4. Rapat
gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan
rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
5. Apabila
keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas
yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
Pasal XVII
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Tahun
buku Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan
yang tertib dan rapi mengenai Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai ini, sedangkan neraca tahunan
harus disahkan oleh Rapat Pelindung Penata dan Pembina.
Pasal XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan
anggaran Dasar Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty
Dinasty Prasasty Dunia damai dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pelindung
Penata dan Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan
harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang
hadir.
Pasal XIX
PEMBUBARAN
Pembubaran
Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty
Dunia damai ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus
yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri sedikitnya ¾
dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah
anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah
dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan
Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi
masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Team Investigasi Negara Nasional
asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai tersebut harus diberikan
kepada badan yang mempunyai tujuan Sama atau kepada Badan Sosial lain yang
disetujui oleh rapat pembubaran.
Pasal XX
PENUTUP
Hal-hal
yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat
diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam
Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERNYATAAN PARA PENDIRI PENGURUS DAN DIVISI-DIVISI
01. Atas Kehendak
Hawa Adam dan Keturunannya,di ruang gerak dan waktu yang sama;Kami Umat Pilihan
Pecinta Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud kehidupan beragama dan
berkepercayaan di Bumi Pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk ikut
bersama Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melaksanakan Ketertiban Dunia dan
Berdasarkan Kemerdekan dan Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial Menuju
Masyarakat adil dan Makmur dalam susunan dan Tatanan Kemerdekaan Negara
Republik Indonesia Seutuhnya.
02. Bersesama
Seluruh Kehendak Kehidupan para Nabi dan Rasul
atau para Dewa para Ilah dengan Kepercayaan yang suci untuk Keturunannya
di masa lalu masa sekarang dan masa yang akan datang.
03. Bersesama
Kehendak Para Pejuang,Perintis Kemerdekaan,Para Pendiri dan Pecinta Tanah
Tumpah darah Indonesia
04. Bersesama
Generasi Penerus Ahli Waris untuk Membangun , Melestarikan dan
Menyelamatkan Bumi dan Langit di Tumpah
Darah Indonesia.
05. Bersesama
Menyelamatkan,Melindungi dan Mempertahankan Hak-hak.Asset-aset Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Menyampaikan Amanah-Amanat para Pendahulu Sesudah,Sebelum
dan diamasa yang akan datang demi terciptanya Ketertiban dan Kesejahteraan Di
bumi Abad 21 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas
Berkat Rahmat Kehendak Tuhan Yang Maha Pencipta,Maha Kuasa,Maha Kaya,Maha
Kuat,Maha Pemurah dan Pengasih Penyayang,Maha Adil dihadapan Kepercayaan diri
dan Iman kepada Tuhan Yang Maha Esa,Allah Bapak di Surga,Shang Hyang Widi
Wasa,Shang Bhuda Era,Shang Mumber Gesang dan
Kepercayaan Tri Suci lain di muka bumi.
“ AKU BERJANJI DAN BERSUMPAH UNTUK ’’
Dengan
Jiwa raga dan Segenap Kemampuan Melaksanakan Tugas,Wewenang, dan Menunaikan Hak
serta Kewajiban Mematuhi Asas dan Dasar,Maksud dan Tujuan Team Investigasi Negara Nasional Asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai,untuk Menyatakan Perbuatan
baik, Mempertahankan Menyelamatkan dan
Melayani Amanat Penderitaan Rakyat (
AMPERA ) di Nasional Asia Internasional dengan Kebesaran Jiwa yang
Suci dan Sejati,Setia dan Benar.
SELAKU PENGAKUAN
DIRI
AKU MEMATRAIKAN
SIDIK JARI DAN TANDA TANGAN
WUJUD PERNYATAAN
AMIN YA AMIN
SELAMAT DUNIA
AKHIRAT
Pasal I
KEPENGURUSAN DAN SATUAN PENGURUS
Pasal I Ayat 1
KEPENGURUSAN
Untuk
menjadi TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY
PRASTY DUNIA DAMAI harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut
:
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Menyatakan diri secara sukarela Menjadi
Pengurus.
3.
Mempunyai Dedikasi dan integensi
yang tinggi.
4.
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan
Pelindung Penata dan Pembina.
Pasal I Ayat 2
SATUAN PENGURUS
Pengurus
Team Investigasi Negara Nasional Asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai terdiri dari :
1. Pengurus biasa,
yaitu semua Kepengurus Team Investigasi Negara Nasional Asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai
yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2. Pengurus luar
biasa yaitu simpatisan dan para purna kepengurus Team
Investigasi Negara Nasional Asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
Damai.
3. Pengurus
kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa
kepada Team Investigasi Negara Nasional Asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai
dan pengembangan masyarakat umumnya.
Pasal II
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal II Ayat 1
KEANGGOTAAN
Untuk
menjadi TEAM INVESTIGASI NEGARA NASIONAL ASIA INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY
PRASTY DUNIA DAMAI harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut
:
5.
Warga Negara Indonesia.
6.
Menyatakan diri secara sukarela Menjadi
Pengurus.
7.
Mempunyai Dedikasi dan integensi
yang tinggi.
8.
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan
Pelindung Penata dan Pembina.
Pasal II Ayat 2
SATUAN ANGGOTA
Pengurus
Team Investigasi Negara Nasional Asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai terdiri dari :
1. Anggota biasa,
yaitu semua Kenggotaan Team Investigasi Negara Nasional Asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai
yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2. Anggota luar
biasa yaitu simpatisan dan para purna kepengurus Team
Investigasi Negara Nasional Asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia
Damai.
3. Anggota
kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa
kepada Team Investigasi Negara Nasional Asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia Damai
dan pengembangan masyarakat umumnya
Pasal II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal II Ayat 1
KEWAJIABAN ANGGOTA
1. Pengurus Biasa Berhak :
a. Menghayati dan
mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Team Investigasi Negara
Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
b. Mentaati dan
memenuhi seluruh keputusan lembaga.
c. Melaksanakan dan
memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
d. Membela kepentingan
lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Team Investigasi
Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
e. Membayar iuran
secara aktif.
2. Pengurus
luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai
kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal II ayat 2
HAK ANGGOTA
1. Anggota biasa berhak untuk :
a. Memperoleh
perlakuan dan pelayanan yang sama Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
b.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.
Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d. Memperoleh
Perlindungan, Pembelaan, Pendidkan dan Pelatihan, Penataran, Bimbingan dan Keteramapilan
dalam Berorganisasi.
e.
Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
Mempunyai
hak yang sama dengan anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
Pasal III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN
PEMBERHENTIAN
1. Anggota kehilangan keanggotaannya
karena :
a. Meniggal Dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara
tertulis.
c. Diberhentikan.
2.
Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
a. Bertindak
bertentangan dengan AD/ART Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
b. Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
3. Keputusan
Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih
dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4. Anggota
yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
Pasal IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA
& WAKTU RAPAT-RAPAT
1. Memegang
kekuasaan tertinggi dalam Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2. Menetapkan
dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3. Menilai
pertanggungjawaban pengurus.
4. Memilih
dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5. Memilih
dan menetapkan Dewan Pelindung Penata dan Pembina.
6. Menetapkan
rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7. Rapat
Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
8. Rapat
Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9. Rapat
Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota
Dewan Pengurus.
Pasal V
RAPAT TAHUNAN
1. Mengadakan
penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
2. Rapat
tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3. Sekurang-kurangnya
dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal VI
RAPAT KERJA PENGURUS
1. Mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
2. Diselenggarakan
sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
Pasal VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Hak
bicara dan hak suara peserta rapat adalah :
1. Hak
bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta
rapat.
2. Hak suara
anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh
peserta.
Pasal VIII
SUSUNAN PENGURUS
1. Dewan
Pengurus Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai adalah badan tertinggi lembaga.
2. Komposisi
Dewan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty Dinasty
Prasasty Dunia damai adalah :
PENDIRI PENATA
DAN PEMBINA
Pendiri : FATHER’S FUNDING Co.Setlemen.Ina.RI
Penata : Mr. BCD.KNII
Pembina : Mr. BERNARD NOBEL AGENCY OF THE
PELINDUNG
1.
Pimpinan
Macan Putih-Task Force Ina.RI.
2.
Pimpinan
Agama Sepuh Pemegang Titipan Amanah Dinasty Prasasty Ina.RI atas Kesucian Rakyat.
3.
Pimpinan
Kesultanan dan Kerajaan Ina.RI
4.
Pimpinan
Pemerintah Peduli Rakyat Ina.RI.
5.
Pimpinan
Lemaporasubabane Poalsedaisin-Trimurty Investmen Ina.RI
6.
Pimpinan
Tenaga Kerja Budaya Internasional Ina.RI.
7.
Pimpinan
Perbankan Pemelihara-Pengelola Asset-asset Father’s Funding
Co.Setlement,..INA.RI.Para Peduli Keadilan Rakyat Ina.RI.
PENGURUS
Ketua
Umum : Mr. DR. ZUNAIDI
Wakil
Ketua :
Mr. M.YUSRAN .T
Sekretaris
Jendral : Mr. MUSTAKIM.HT.SE
Wakil
Sekretaris : Mr. SUPRIYONO
Bendahara
Umum :
Mr. HAIDIR.Ssi.MHi
Wakil
Bendahara : Mrs.KARMILA.SH
Kabag
Tata usaha : Mr. TEUKU M.N.Amd
Kabag
Hubungan Masyarakat :
Mr. DR.DARMAWAN .TT
Kabag
Logistik : Mr. JAYADI SALAM.SHk.
DIVISI –
DIVISI
Divisi
Diklat : CONSULTAN AUTHORIZE
Koord.
Divisi Litbank : CONSULTANFINANCIAL MONETER.
Ketua.
Divisi Perencanaan Program : LPFH-RFH
Koord.
Divisi Advokasi : CONSULTAN DEVELOPMENT
Koord.
Divisi Pengembangan SDM : CONSULTAN BINA BANGUN DESA
Koord.
Divisi Humas Daerah :
MAHKAMAH ADAT BUDAYA
BHINNEKA TUNGGAL IKA
Pasal IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
1. Iuaran
anggota diatur dalam peraturan Team Investigasi Negara Nasional Asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2. Hak-hak
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan
lembaga.
Pasal X
PEMBENTUKAN BADAN DAN TEAM INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL ASIA INTERNASIONAL TRUSTY DINASTY PRASTY DUNIA DAMAI BARU ATAU CABANG
BARU
1. Pembentukan Badan dan Team Investigasi Negara Nasional asia
Internasional Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai baru atau Cabang baru dalam
rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan
bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2.
Pembentukan Badan dan Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional Trusty
Dinasty Prasasty Dunia damai atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12
tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan
tanggungjawab dalam tubuh Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
Pasal XI
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Dewan
Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.
Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
Pasal XII
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini diatur dalam Team Investigasi Negara Nasional asia Internasional
Trusty Dinasty Prasasty Dunia damai
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : Kalimantan Barat
Di Sahkan Pada Tanggal : 6
Juni 2013
TEAM
INVESTIGASI NEGARA
NASIONAL
ASIA INTERNASIONAL
TRUSTY
DINASTY PRASASTY DUNIA DAMAI
EKA
SAKTI PAKSI
|
Sekretaris Jendral
Mr.
MUSTAKIM HT.SE
|
Ketua Umum
Mr.
DR. ZUNAIDI
|
Ditetapkan
dan disahkan Oleh,”
PENDIRI
PENATA DAN PEMBINA
![]() |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar